Wakaf berasal dari kata Arab waqafa, yang berarti “menahan.” Menahan di sini maksudnya adalah menahan kepemilikan suatu harta benda, tapi manfaatnya tetap bisa dirasakan oleh banyak orang, untuk tujuan kebaikan sesuai syariah.
Jadi, harta itu tidak digunakan oleh pemiliknya, tapi dipersembahkan untuk ibadah atau kepentingan umum, misalnya untuk membangun sekolah, rumah sakit, atau masjid.