[vc_row][vc_column][breadcrumb_shortcode breadcrumb_title=”Yuk, kenali Wakaf” image_url=”648″][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_row_inner][vc_column_inner width=”2/3″][vc_empty_space height=”100px”][/vc_column_inner][vc_column_inner width=”1/3″][vc_empty_space height=”100px”][/vc_column_inner][/vc_row_inner][vc_empty_space height=”30px”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column width=”1/2″][vc_single_image image=”1060″ img_size=”full”][/vc_column][vc_column width=”1/2″][vc_custom_heading text=”Pernah dengar istilah wakaf, tapi belum paham apa artinya?” use_theme_fonts=”yes”][vc_empty_space][vc_column_text]Wakaf berasal dari kata Arab waqafa, yang berarti “menahan.” Menahan di sini maksudnya adalah menahan kepemilikan suatu harta benda, tapi manfaatnya tetap bisa dirasakan oleh banyak orang, untuk tujuan kebaikan sesuai syariah.
Jadi, harta itu tidak digunakan oleh pemiliknya, tapi dipersembahkan untuk ibadah atau kepentingan umum, misalnya untuk membangun sekolah, rumah sakit, atau masjid.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_empty_space height=”50px”][custom_title title=”Perbedaan 4 jenis donasi dalam Islam” subtitle=”Yuk, kita bahas dengan contoh sederhana.”][vc_empty_space][vc_column_text]
| Jenis |
Kategori
penerima |
Perbedaan Hukum |
Pejabat Pembuat Dokumen Hukum |
Pengelolaan |
Dari sisi pahala |
| Dokumen hukum |
Badan Hukum |
Sanksi Hukum |
| Shodaqoh |
Bebas
(Keperluan Sosial) |
Tidak ada |
Bebas |
Tidak ada |
Tidak Ada |
Segera dihabiskan dan disalurkan |
Berlipat ganda & hanya sekali |
| Infaq |
Bebas
(Keperluan Ibadah) |
Tidak ada |
Bebas |
Tidak ada |
Tidak ada |
Segera dibahiskan dan disalurkan |
Berlipat ganda & hanya sekali |
| Zakat |
8 Asnaf |
Tidak asa |
Tidak bisa dibatalkan |
Tidak ada |
Tidak ada |
Segera dihabiskan dan disalurkan |
Berlipat ganda & hanya sekali |
| Hibah |
Bebas
(Keperluan Sosial dan Ibadah |
Ada |
Tidak bisa dibatalkan |
Perdata |
Notaris |
Segera dihabiskan dan disalurkan |
berlipat ganda & hanya sekali |
| Wakaf |
Peruntukan Khusus sesuai akta ikrar |
Ada |
Tidak
Bisa dibatalkan |
Pidana |
Kepala KUA atau Pimpinan Bank Syariah LKSPWU |
Harta benda tetap utuh, dikelola & hasilnya disalurkan |
Berlipat ganda & terus menerus |
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_empty_space][custom_title title=”Rukun dan syarat wakaf” subtitle=”Contoh Penerapan Wakaf”][vc_column_text]Pak Hadi, seorang dermawan, ingin mendukung pendidikan di daerahnya dengan mewakafkan uang untuk membangun sekolah. Uang ini menjadi mauquf bih (harta wakaf) dan dikelola oleh Nazhir, yaitu Yayasan Peradaban Mulia Indonesia (YPMI) dan Lembaga Manajemen Infaq (LMI), untuk mendirikan SMP Ibnu Batutah. Penerima manfaat, atau mauquf ‘alaih, adalah siswa-siswa dari berbagai latar belakang, termasuk yang kurang mampu.
Dengan ikrar wakaf di hadapan saksi, harta ini resmi menjadi aset pendidikan yang manfaatnya terus mengalir bagi generasi mendatang. Wakaf ini tidak hanya membangun fasilitas fisik, tetapi juga memperkuat masa depan generasi muda dengan ilmu yang bermanfaat, memastikan pahala bagi Pak Hadi yang akan terus mengalir.[/vc_column_text][vc_empty_space height=”22px”][/vc_column][/vc_row][vc_row full_width=”stretch_row” css=”.vc_custom_1730709900730{padding-top: 90px !important;padding-bottom: 90px !important;background-color: #1e73be !important;}”][vc_column width=”1/2″][vc_row_inner][vc_column_inner width=”1/2″][icon_box type=”flat” title=”Mauquf bih” desc=”benda atau harta yang diwakafkan” icon_flat=”flaticon-block-1″][icon_box type=”flat” title=”Mauquf ‘alaih” desc=”penerima wakaf” icon_flat=”flaticon-kids-2″][/vc_column_inner][vc_column_inner width=”1/2″][icon_box type=”flat” title=”Waqif” desc=”pemberi wakaf” icon_flat=”flaticon-learning”][icon_box type=”flat” title=”Sighat” desc=”pernyataan atau ikrar wakaf” icon_flat=”flaticon-books-stack-of-three”][/vc_column_inner][/vc_row_inner][/vc_column][vc_column width=”1/2″][vc_single_image image=”983″ img_size=”full”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_empty_space][vc_custom_heading text=”Apakah Wakaf hanya berupa tanah?” font_container=”tag:h2|font_size:30|text_align:center” use_theme_fonts=”yes”][vc_empty_space height=”15px”][/vc_column][vc_column width=”1/2″][vc_column_text]
Sebenarnya, wakaf bisa dilakukan dengan berbagai jenis harta benda, bukan hanya tanah. Menurut Syariah, harta yang bisa diwakafkan adalah segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi dan dapat memberikan manfaat jangka panjang, baik dari bendanya itu sendiri atau manfaat yang dihasilkan dari benda tersebut.
- Benda tidak bergerak – Tanah wakaf – Bangunan Wakaf
- Benda Bergerak Selain Uang – Wakaf Al-quran – Wakaf Kendaraan
- Benda Bergerak Berupa Uang – Wakaf uang – Wakaf melalui uang
Jadi, apapun harta yang kita miliki, selama bisa memberikan manfaat yang berkelanjutan dan bernilai untuk kepentingan orang banyak, itu bisa dijadikan wakaf. Wakaf uang adalah salah satu cara praktis yang memungkinkan semua orang untuk berpartisipasi dalam kebaikan, meskipun tanpa memiliki tanah atau benda fisik lainnya.
[/vc_column_text][/vc_column][vc_column width=”1/2″][vc_single_image image=”1121″ img_size=”full”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_empty_space][vc_custom_heading text=”Keuntungan Wakaf” font_container=”tag:h2|font_size:30|text_align:center” use_theme_fonts=”yes”][vc_column_text]Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
— (QS. Al-Baqarah: 261)
Ayat ini menggambarkan betapa besar pahala yang Allah janjikan bagi orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan kebaikan, termasuk melalui wakaf.
Berwakaf memiliki banyak manfaat, di antaranya:
[/vc_column_text][vc_row_inner][vc_column_inner width=”1/4″][btn_button link=”url:%23|title:Pahala%20yang%20Terus%20Mengalir%20Tanpa%20Henti”][/vc_column_inner][vc_column_inner width=”1/4″][btn_button link=”url:%23|title:Memberikan%20Manfaat%20Jangka%20Panjang”][/vc_column_inner][vc_column_inner width=”1/4″][btn_button link=”url:%23|title:Membangun%20Masyarakat%20yang%20Lebih%20Baik”][/vc_column_inner][vc_column_inner width=”1/4″][btn_button link=”url:%23|title:Menghidupkan%20Sunnah%20Rasulullah%20SAW%20″][/vc_column_inner][vc_column_inner][/vc_column_inner][/vc_row_inner][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_empty_space][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_single_image image=”1138″ img_size=”full” alignment=”center”][/vc_column][/vc_row]