Yuk, kenali Wakaf

Pernah dengar istilah wakaf, tapi belum paham apa artinya?

Wakaf berasal dari kata Arab waqafa, yang berarti “menahan.” Menahan di sini maksudnya adalah menahan kepemilikan suatu harta benda, tapi manfaatnya tetap bisa dirasakan oleh banyak orang, untuk tujuan kebaikan sesuai syariah. 

Jadi, harta itu tidak digunakan oleh pemiliknya, tapi dipersembahkan untuk ibadah atau kepentingan umum, misalnya untuk membangun sekolah, rumah sakit, atau masjid.

Perbedaan 4 jenis donasi dalam Islam

Yuk, kita bahas dengan contoh sederhana.

Jenis Kategori

penerima

Perbedaan Hukum Pejabat Pembuat Dokumen Hukum Pengelolaan Dari sisi pahala
Dokumen hukum Badan Hukum Sanksi Hukum
Shodaqoh Bebas

(Keperluan Sosial)

Tidak ada Bebas Tidak ada Tidak Ada Segera dihabiskan dan disalurkan Berlipat ganda & hanya sekali
Infaq Bebas

(Keperluan Ibadah)

Tidak ada Bebas Tidak ada Tidak ada Segera dibahiskan dan disalurkan Berlipat ganda & hanya sekali
Zakat 8 Asnaf Tidak asa Tidak bisa dibatalkan Tidak ada Tidak ada Segera dihabiskan dan disalurkan Berlipat ganda & hanya sekali
Hibah Bebas

(Keperluan Sosial dan Ibadah

Ada Tidak bisa dibatalkan Perdata Notaris Segera dihabiskan dan disalurkan berlipat ganda & hanya sekali
Wakaf Peruntukan Khusus sesuai akta ikrar Ada Tidak 

Bisa dibatalkan

Pidana Kepala KUA atau Pimpinan Bank Syariah LKSPWU Harta benda tetap utuh, dikelola & hasilnya disalurkan Berlipat ganda & terus menerus

Rukun dan syarat wakaf

Contoh Penerapan Wakaf

Pak Hadi, seorang dermawan, ingin mendukung pendidikan di daerahnya dengan mewakafkan uang untuk membangun sekolah. Uang ini menjadi mauquf bih (harta wakaf) dan dikelola oleh Nazhir, yaitu Yayasan Peradaban Mulia Indonesia (YPMI) dan Lembaga Manajemen Infaq (LMI), untuk mendirikan SMP Ibnu Batutah. Penerima manfaat, atau mauquf ‘alaih, adalah siswa-siswa dari berbagai latar belakang, termasuk yang kurang mampu.

Dengan ikrar wakaf di hadapan saksi, harta ini resmi menjadi aset pendidikan yang manfaatnya terus mengalir bagi generasi mendatang. Wakaf ini tidak hanya membangun fasilitas fisik, tetapi juga memperkuat masa depan generasi muda dengan ilmu yang bermanfaat, memastikan pahala bagi Pak Hadi yang akan terus mengalir.

Mauquf bih

benda atau harta yang diwakafkan

Mauquf 'alaih

penerima wakaf

Waqif

pemberi wakaf

Sighat

pernyataan atau ikrar wakaf

Apakah Wakaf hanya berupa tanah?

Sebenarnya, wakaf bisa dilakukan dengan berbagai jenis harta benda, bukan hanya tanah. Menurut Syariah, harta yang bisa diwakafkan adalah segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi dan dapat memberikan manfaat jangka panjang, baik dari bendanya itu sendiri atau manfaat yang dihasilkan dari benda tersebut.

  • Benda tidak bergerak – Tanah wakaf – Bangunan Wakaf
  • Benda Bergerak Selain Uang – Wakaf Al-quran – Wakaf Kendaraan
  • Benda Bergerak Berupa Uang – Wakaf uang – Wakaf melalui uang

Jadi, apapun harta yang kita miliki, selama bisa memberikan manfaat yang berkelanjutan dan bernilai untuk kepentingan orang banyak, itu bisa dijadikan wakaf. Wakaf uang adalah salah satu cara praktis yang memungkinkan semua orang untuk berpartisipasi dalam kebaikan, meskipun tanpa memiliki tanah atau benda fisik lainnya.

Keuntungan Wakaf

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

— (QS. Al-Baqarah: 261)

Ayat ini menggambarkan betapa besar pahala yang Allah janjikan bagi orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan kebaikan, termasuk melalui wakaf.

Berwakaf memiliki banyak manfaat, di antaranya:

Tanyakan apa saja mengenai SMP IBNU BATUTAH