Sejak November 2019, LMI resmi disahkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai Nazhir Wakaf, artinya LMI dipercaya untuk mengelola wakaf secara aman dan profesional. LMI mengelola beberapa produk wakaf loh!
• Wakaf Uang (produktif) berupa pertanian, peternakan, dan perkebunan
• Wakaf benda-benda fisik berupa tanah, tanah dan bangunan
• Wakaf Melalui Uang untuk pendidikan, dan pembangunan masjid